Tidak Bisa Daftar P3K, Pj Bupati Abdya Janji Bantu Eks Honorer Cari Solusi

Bimcmedia.com, Blangpidie : Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Darmansah menerima audiensi puluhan mantan tenaga honorer di Pendopo Bupati setempat, Senin (10/10/2022).
Pertemuan tersebut diadakan sebagai wadah untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan terhadap persoalan terputusnya Surat Keputusan (SK) kontrak ratusan tenaga honorer di Kabupaten setempat, sehingga mereka tidak terdaftar dalam pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) secara online.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Darmansah mengatakan jika Pemerintah akan berusaha untuk mencari solusi dalam waktu dekat. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendataan non ASN yang dilakukan akhir - akhir ini bukan untuk proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menambahkan, bahwa pendataan tersebut hanya bisa dilakukan bagi tenaga honorer yang SK kontraknya tidak terputus sampai tahun 2022, sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Terkait dengan data dan berkas tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut akibat kontraknya terputus, Pj Bupati Abdya memberi kesempatan kepada para tenaga honorer tersebut untuk mengantarkan data dan berkas ke BKPSDM Abdya mulai Selasa 11 Oktober - 12 Oktober 2022. "
Kita sudah sepakat akan memberi waktu hingga hari Rabu, 12 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB. Jika berkas tersebut tidak diserahkan kepada BPKSDM sesuai tenggat yang telah ditentukan, maka kami anggap tenaga honorer tersebut tidak lagi berminat dan berkasnya tidak kita terima lagi," tegasnya.
Dia juga berharap bagi eks tenaga honorer tersebut untuk dapat menyiapkan kelengkapan berkas yang diperlukan. Kemudian, juga turut disebutkan alasan yang bersangkutan diberhentikan dari honorer.
Komentar