Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana, Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Bimcmedia.com, Jakarta : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menghentikan laporan yang masuk terkait percobaan pembunuhan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dikutip dari Tempo.co, penghentian kasus ini diputuskan setelah gelar perkara sore kemarin. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi bahwa kasus ini diberhentikan karena tidak ditemukannya peristiwa pidana.
“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, (12/08/2022).
Selanjutnya dia menjelaskan, dua laporan tersebut nyatanya hanyalah upaya obstruction of justice (penghalangan keadilan) dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” jelas jenderal bintang satu ini.
Selain itu, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua antara lain Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima dua laporan di
Tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di rumah dinas Ferdy Sambo, yang dilaporkan oleh anggota Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gade. Laporan ini dijatuhkan kepada Brigadir Yosua terkait upaya percobaan pembunuhan terhadap Bharada E pada 8 Juli lalu dengan Pasal 338 juncyo Pasal 53 KUHP.
Kemudian, tidak berselang lama Putri Candrawathi juga kembali memasukkan laporan ke Polres Jaksel atas tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir Yosua,
dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 335 KUHP dan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun ternyata dua laporan yang dilayangkan ini hanyalah skenario dari Ferdy Sambo yang berupaya untuk menutupi pembunuhan terhadap ajudannya sendiri alias Brigadir J. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Pasal serupa juga dijatuhkan kepada Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Fitra
Sumber : tempo.co
Komentar