Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Tim PPK ORMAWA Menggelar Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat Aceh.

Laporan ,
Tim PPK-ORMAWA Kolaborasi dengan prodi ilmu Hukum (UTU), menggelar Penyuluhan hukum untuk masyarakat desa bumi sari kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya, Aceh | foto/ist

Bimcmedia.com, Suka Makmue: Program penguatan kapasitas organisasi kemahasiswaan (PPK-ORMAWA) Himpunan mahasiswa ilmu Hukum universitas Teuku Umar Kolaborasi dengan prodi ilmu Hukum (UTU), menggelar Penyuluhan hukum untuk masyarakat desa bumi sari kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya, Aceh. dengan mengusung tema "Eksistensi Hukum Adat Dalam Masyarakat Adat". Jum'at (16/9/2022)

Dalam kegiatan Tersebut juga turut dihadiri oleh Staf Ahli DPRK Nagan Raya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Wakil Dekan dan seluruh Dosen Prodi ilmu Hukum Universitas Teuku Umar.

Kegiatan itu pun disambut baik dengan adat Tarian Nagan Raya yaitu tarian Ranub Lampuan dan Tari Kreasi oleh Anak-anak desa bumi sari.

Burhanuddin selaku Ketua PPK ORMAWA mengatakan banyak terimakasih kepada para tamu undangan karena telah memenuhi undangan.

"Terimakasih kepada bapak ibu telah berkunjung ke desa bumi sari untuk dapat memeriahkan kegiatan ini" tutur Burhan

Dekan Fisip UTU Basri., S.H,M.H. juga menyampaikan Dalam sambutannya,masyarakat nagan raya yang masih sangat kental dengan adat Istiadat, ia menyebutkan, jika dibandingkan dengan daerah lainnya yang ada diaceh hampir imbang.

"Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu daerah yang masih sangat kental dan terkenal dengan kehidupan masyarakat nya dalam adat istiadat dan kalo kita bandingkan dengan adat yang ada di aceh besar, hampir berimbang." Katanya.

Sambung nya, adat istiadat yang sudah ada perlu di jaga, dan dilestarikan bersama, karena itu merupakan salah satu bentuk dari kearifan lokal, bahkan menurutnya untuk saat ini sejumlah akademisi sedang meneliti dan sudah menjadi isu nasional bahkan ia juga sempat berpantun, Mate Aneuk Mupat Jirat, Gadoh Adat Hana Pat Tamita. (mati anak masih tau di mana kubur, hilangnya adat kemana hendak dicari)

Tak hanya itu Dr. Nouvan Moulia, Lc.,MA. Selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum UTU, juga menyampaikan, Hukum adat yang ada di Indonesia saat ini sudah mendapatkan posisi yang khusus dalam pelaksanaannya.

"Keberadaan hukum adat di negara kita diakui negara, dan dilaksanakan di daerah daerah kita, sebagaimana diketahui di Indonesia sumber hukum itu, ada 3, hukum peninggalan belanda, kemudian hukum adat dan hukum Islam" ungkapnya

Lanjutnya, sebagai umat muslim sekalipun adanya hukum adat namun tidak boleh dengan serta merta mengenyampingkan dan melanggar hukum Islam karena Syariat menjadi dasar utama.

"Kita di sini selaku umat Islam hukum adat itu saat pelaksanaan nya tidak boleh melanggar dengan hukum syariat, itu harus kita ketahui." Tutup Kaprodi

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...