TNI AL Tangkap 2 Kapal Nelayan Vietnam di Laut Natuna Utara
Bimcmedia.com, Nasional - Laut Indonesia selalu menarik perhatian negara lain. Natuna termasuk salah satu daerah maritim yang menjadi incaran negara lain karena sumber daya berlimpah.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, tampaknya negara tetangga tidak berhenti mengusik lautan Indonesia. Hal ini terlihat di Natuna Utara di mana kapal nelayan dari Vietnam terlihat sedang menangkap ikan secara ilegal.
Kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap oleh Patroli TNI Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) di wilayah Perairan Laut Natuna Utara pada Jumat (02/10/2020).
Patroli rutin oleh Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada pukul 02.00 mendeteksi 2 kapal asing yang sedang menangkap ikan di wilayah Indonesia. Saat penangkapan oleh KRI JOL-358, kedua kapal nelayan Vietnam sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar.
Nelayan Vietnam mengelabui tim patroli dengan mematikan semua lampu kapal, melepas jaring ke laut dan menambah kecepatan ke arah utara.
Kolonel Laut (P) Bagus Badari mengindahkan prosedur penangkapan yaitu dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedua kapal Vietnam itu. Kapal ilegal tersebut diketahui bernama BV0908TS yang diawaki oleh 3 orang warga Vietnam. Kapal kedua dengan jumlah ABK 11 orang di kapal bernama BV4977TS.
Laksamana Pertama TNI, Dato Rusman, sebagai Komandan Gus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) menyebutkan, "Tida ada keraguan untuk melaksanakan penindasan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Naasional Indonesia, utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, di antaranya adalah pelanggaran IUU Fishing di Perairan Natuna Utara,"
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI, Abdul Rasyid K, SE., MM., mengatakan, "Saat ini masa pandemi Covid-19 semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan. TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen secara rutin dan terus-menerus hadir di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut,"
Kapan Vietnam yang telah ditangkap dikawal menuju Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua kapal ini diduga melanggara Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia.
---
Sumber: fokusberitanasional.net
Komentar