Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Tolak Laporan warga, Kasat Reskrim Aceh Barat dilapor ke Propam Polda Aceh

Laporan ,
Warga Yang Melaporkan Polisi ke Propam Aceh | Ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat : Kasat reskrim Polres Aceh Barat, Iptu fachmi suciandy, S.H dilaporkan ke Propam Polda Aceh pada kamis 13 maret 2025 oleh warga meureubo, Aceh Barat.

Laporan tersebut secara resmi dilaporkan oleh saudari Suaidatul Banisah dan didampingi oleh tim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia Perwakilan Aceh Barat (YLBH-KI Aceh Barat) ke Bidpropam Polda Aceh pada 13 maret 2025, Sesuai dengan surat penerimaan surat pengaduan Nomor : SPSP2/22/III/2025/Subbagyanduan.

Kepada media ini Suaidatul Banisah menyampaikan, Pelaporan kasat reskrim Aceh Barat tersebut berkaitan dengan adanya penolakan laporan pihak Suaidatul Banisah atas terjadinya dugaan penggelapan kendaraan diwilayah hukum Polres Aceh Barat.

Ia menjelaskan, bahwa pada hari senin tanggal 10 maret 2025, dirinya melaporkan penggelapan kendaraan roda empat di Polres Aceh Barat, namun anggota reskrim Polres Aceh Barat atas petunjuk kasat reskrim menolak dan tidak menerima laporannya.

“Hari senin 10 maret 2025 kami ke SPKT Polres Aceh Barat membuat laporan, namun setelah datang anggota reskrim ke SPKT, atas petunjuk kasat reskrim sehingga laporan kami gak bisa diterima”.

“Kurang lebih 4 jam kami menunggu di SPKT, kata orang SPKT tunggu petunjuk kasat reskrim. setelah ada petunjuk dari kasat reskrim saat itu satu anggota reskrim berinisial HA ke SPKT dan pada hari itu itulah menyampaikan gak bisa nerima laporan kami”. Ungkap nya

“Bahkan anggota reskrim berinisial HA tersebut sempat mengeluarkan bahasa, kenapa harus kami (pihak Polisi) yang harus carik. padahal pihak kami butuh bantuan polisi untuk bisa mencari yang menggelapkan kendaraan itu dan setau kami itu tugas polisi.”

Menurut informasi yang kami terima, Laporan tersebut ditolak karna pelapor tidak membawa bukti kepemilikan kendaraan STNK dan BPKB, padahal menurut keterangan pelapor STNK tersebut turut dibawa bersama kendaraan yang digelapkan oleh kerabat Suaidatul Banisah.

“Bagaimana kami bawa atau tunjukan STNK ke Polisi, sedangkan STNK itu didalam mobil yang telah digelapkan dan gak tau lagi dimana keberadaan mobil tersebut”.

“Kalau soal BPKB, itu masih sama pihak lesing, karna mobil kami masih dalam masa kredit mana mungkin kami punya BPKB”.

“Sebelum ke Polres kami udah pernah jumpai pihak lesing dikantor termasuk untuk minta BPKB, tapi pihak lesing gak mau dan gak bisa memberikan walaupun sekedar poto copi. Kata pihak lesing kecuali pihak Polisi yang mintak baru dikasih sama pihak lesing”. Imbuhnya

Menurut Pihak Suaidatul Banisah, pihak lesing hanya memberikan satu lembar print pembayaran angsuran yang didalmnya disebutkan nomor plat, jenis kendaraan, nomor rangka kendaraan, nomor mesin dan lain-lain dan itu yang menjadi pigangan pihaknya saat ini setelah kendaraan tersebut digelapkan.

“Kami udah sampaikan soal STNK dan BPKB itu ke pihak Reskrim Polres Aceh Barat, tapi pihak reskrim polres Aceh Barat tetap gak bisa terima laporan kami”.

Karna mendapat penolakan laporan di Polres Aceh Barat, sehingga pihaknya bergerak ke Provinsi untuk melaporkan prihal yang dialaminya di Polda Aceh. sehingga pada rabu sampai di Polda Aceh untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Dan menurut Suaidatul Banisah, pihak Polda Aceh menerima laporan tanpa adanya penolakan.

“Karna di Polres Aceh Barat laporan kami gak diterima, akhirnya kami memutuskan ke Provinsi dan kemarin rabu 13 maret 2025 kami buat laporan di Polda Aceh, alhamdulilah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polda Aceh”.

“Kami merasa bingung dengan pihak Polres Aceh Barat, di Polda Aceh aja laporan kami diterima gak ribet seperti di Polres Aceh Barat, masak di Polres Aceh Barat laporan kami gak diterima dengan berbagai alasan yang ribet”. Ungkapnya

Setelah laporannya diterima di Polda Aceh, keesokan harinya kasat reskrim Aceh Barat dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas penolakan Laporan yang terjadi di Polres Aceh Barat.

“Setelah kami buat laporan dugaan penggelapan kendaraan di Polda Aceh, besoknya kami melaporkan Kasat reskrim dan satu anggota reskrim ke Propam Polda Aceh karna gak mau terima laporan kami”. Ungkapnya

Redaksi

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...