Tragedi Stadion Kanjuruhan Banyak Korban Meninggal, Kapolri Copot Kapolres Malang

Bimcmedia.com, Malang : Lebih dari seratus orang meninggal akibat tragedi Stadion Kanjuruhan. Tragedi itu terjadi ketika polisi atau aparat keamanan menembakkan gas air mata ke beberapa tribun stadion dalam upaya membubarkan kerumunan penonton, dan di situlah bencana terjadi.
Kapolres AKBP Resort Malang Feri Hidayat dicopot dari jabatannya setelah tragedi pengamanan yang dilakukan dengan menggunakan semprotan gas air mata yang melanggar kode etiknya sebagai Kapolres Malang saat melakukan prosedur pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Tidak tanggung-tanggung, pemberhentian Kapolres Malang dilakukan langsung oleh Kombes Polri Listyo Sigit Prabowo, dan Ferli dimutasi sebagai Petugas Sumber Daya Manusia (SSDM) dari Mabes Polri (Mabes Polri). Kemudian, Kapolres yang baru diangkat sebagai AKBP Putu Kholis Aryana, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Pelabuhan Tanjung Priok.
Markas Besar Polisi Republik (Mabes Polri) mengirim tim ke Malang di Jawa Timur untuk mencoba menyelidiki anggota polisi atas penggunaan gas air mata yang merenggut nyawa ratusan orang dalam tragedi stadion kanjuruhan.
"Secara internal, Yitzus dan Propham telah menyelidiki anggota yang terlibat dalam keamanan. Delapan belas anggota telah diselidiki siapa yang bertanggung jawab atau mengoperasikan jet senjata. Ini sedang diselidiki dan diselidiki oleh Yitzus atau Propham, kata Inspektur Jenderal Polisi Nasional Pol Dedi Prasecho.
“Juga jajaki aparat keamanan, mulai dari petugas hingga pamen,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa penggunaan gas air mata adalah bagian dari apa yang sedang diselidiki, dan tim juga akan memeriksa apakah yang terjadi di lapangan mengikuti prosedur standar dll.
Selain itu, Tim Bareskrim Polri juga memeriksa beberapa saksi dan orang yang terlibat dalam pementasan pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang akhir pekan lalu.
Dalam update hari ini, Tim Reserse Bareskrim Polri meminta beberapa orang dari General Manager LIB, Ketua Umum PSSI Jatim, Ketua Pampel Arema, dan Wali Kota Dyspora Jatim untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. tim penyidik. Saksi akan kami periksa, dan jika terbukti bersalah hari ini, mereka juga akan dicopot dari jabatannya,” terangnya.
Pihaknya hari ini menganalisis 32 titik CCTV dan beberapa lokasi di sekitar stadion. Sementara itu, Ketua DPR X Syaiful Huda juga mempertanyakan penggunaan perangkat gas air mata dalam tragedi tersebut.
“Pedoman 19B Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA menyatakan penggunaan senjata api atau gas air mata untuk pengendalian massa tidak diizinkan, tetapi mengapa masih digunakan di stadion? SOP (standar operasional prosedur)? di Indonesia,” tutup Huda.
"Jangan membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa'," aturan tersebut menyatakan.
Seperti yang Anda lihat dari artikel ini, penjaga keamanan pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
***
Komentar