Tuha Peut Gampong Ujong Kalak Hanya Menjalankan Perintah Kabag Hukum dan Camat
Bimcmrdia.com, Meulaboh : Dalam menjalankan tahapan Pemilihan Keuchik serentak atau dikenal dengan istilah (Pilchiksung) Pemilihan Keuchik Secara Langsung sebagaimana saat ini sedang bergulir di kabupaten Aceh barat, tuha Peut Gampong Ujong Kalak kecamatan Johan pahlawan dalam menjalankan tugas mengaku hanya menjalankan perintah Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekdakab) setempat dan Camat di kecamatan
Dalam Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) warga meminta Transparan, Bukan Mengikuti Selera Tuha Peut, dasar itu wakil ketua tuha Peut H.Rizwan Zainal mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah Kabag Hukum sekdakab dan camat Johan Pahlawan
Masyarakat Gampong Ujung Kalak memprotes keras atas sikap Tuha Peut Gampong Ujung Kalak yang membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak transparan dan dinilai cacat hukum, dengan mendatangi kantor Keuchik Ujung Kalak, Selasa Malam (9/8/2022). Warga melakukan protes terhadap pertemuan yang digelar
Tata Irfan selaku Tokoh Masyarakat Desa Ujung Kalak kepada media menjelaskan, Rapat Pembentukan ini digelar secara tanpa pemberitahuan kepada masyarakat dan dinilai cacat hukum, dikarenakan Tuha Peut yang terpilih sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai aparatur gampong untuk menjalankan tugas
Dalam pembentukan P2K yang dipimpin oleh wakil ketua tuha Peut H.Rizwan Zainal mengaku menggunakan SK lama bukan yang baru, menurut pengakuan warga Musyawarah itupun berlangsung senyap dan tidak terbuka karena tugas itu dijalankan lembaga tuha Peut berdasarkan intruksi lisan dari Kabag hukum dan Camat Johan Pahlawan.
“jadi kedatangan kami kekantor Geuchik Ujung Kalak ingin menanyakan legalitas dan hukum yang berlaku, karena dalam perbup unsur Masyarakat juga harus terlibat bukan hanya satu dua orang saja dan kami pun tidak menerima undangan, seakan akan mereka membuat rapat dengan selera tuha peut saja. Seharunya ini kan harus transparan pemberitahuan kepada kami semua, kalau memang ada intruksi Camat bukan dibuktikan secara lisan, namun harus ada hitam diatas putih jangan mengada-ada, coba buktikan kepada kami.”tegas Tata Irfan kepada media, Rabu (10/08/2022).
Ditambahkannya, Proses ini sudah lima kali dilakukan oleh Tuha Peut untuk pembentukan P2K yang dinilai tidak mengikuti aturan Perbup Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemilihan keuchik secara serentak dan tidak transparan dan hanya menguntungkan sepihak.
“didalam aturan Perbup itu sudah dijelaskan bahwa harus diundang dari unsur masyarakat, ulama, Tokoh Pemuda dan unsur lainnya,pas kita tanya mana bukti intruksi dari Pak Camat mereka tidak bisa membuktikan dengan bukti kuat secara tertulis bukan secara lisan. “ ujar irfan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Tuha Peut Ridwan Zainal ketika ditanyai aksi masyarakat yang memprotes tentang pembentukan P2K menyebutkan, bahwa pihaknya menjalankan pembentukan ini sesuai dengan intruksi Lisan Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat dengan memberikan kewenangan menjalankan tugas sesuai dengan SK yang terdahulu, dikarenakan Tuha Peut yang baru hingga saat ini belum menerima SK karena masih dalam proses.
Ketika ditanyai apakah pembentukan P2K ini secara diam diam, Wakil Ketua Tuha Peut Ridwan Zainal menjelaskan, pembentukan ini tidak ada unsur secara diam diam, namun setiap kali pihaknya ingin membentuk P2K ini selalu mendapatkan protes dari pihak Tokoh Masyarakat Ujung Kalak.
“pembentukan ini kami adakan sesusai dengan intruksi lisan dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat, yang mengintruksikan dijalankan dengan SK terdahulu. Namun setiap pembentukan ini kita mendapatkan protes dari unsur Tokoh Masyarkat.”jelasnya.
Ketika ditanyai bolehkan menjalankan dengan SK terdahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pembentukan P2K, dirinya menjawab sesuai intruksi dari Kabag Hukum dan Camat Johan Pahlawan boleh dijalakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“kalau ditanya tentang undang undang saya juga kurang menguasai, tapi saya jalankan ini sesuai dengan intruksi dari Kabag Hukum dan boleh dijalankan. dan Camat juga bilang boleh dijalankan. Makanya saya berani menjalani sesuai intruksi dari Camat. Kalau kami bantah kan nantinya kami salah tidak menjalakan atasan. Kami kan bawahan, Saya menjalankan sesuai dengan intruksi apabila perlu besok kita datangi camat dan minta suratnya.”tambah wakil tuha Peut
Disisi lain Ridwan Zainal juga ditanyai media tentang pembentukan P2K apakah sudah dibentuk, dirinya menjawab sudah terbentuk dengan diketuai oleh Irwan Surya. setelah dibentuk P2K nanti tahapan tahapan untuk Pilchiksung di Desa Ujung Kalak sudah bisa dijalankan dengan sesuai aturan aturan yang berlaku.
"ini tidak ada untungnya bagi saya, ini sudah gagal 5 kali karena diprotes, kalau mereka mau saya serahkan kepada pihak yang protes juga boleh, capek saya yang ada hanya terbuang energi saya,”tutupnya.
[FL]
Komentar