Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Tukang Bakso Di Tagih Pajak Capai Enam Juta Rupiah

Laporan ,
Tukang Bakso
Hasil Tangkapan Layar Tukang Bakso Viral di tagih pajak Rp. 6 juta

Bimcmedia.com, Binjai ; Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai kepada seorang tukang bakso di tagih pajak capai Rp.6.000.000 (6 juta). Minggu (29/08/2021)

foto serta narasi dari tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang ditagih pajak hingga Rp 6 juta sebulan viral di media sosial.

Seperti di kutip dari metroonlinentt.com, saat di konfirmasi media pemerintah Kota (Pemko) Binjai pun memberikan penjelasan prihal penagihan pajak tersebut.

Adapun warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet yang berada dan Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.

Selanjutnya dari keterangan surat yang ikut diunggah, penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Berjumlah Rp 200 ribu per hari. Jadi selama bulan Juli tahun 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta, yang mana pajak yang ditagih itu merupakan pajak restoran

“Miris, warung bakso kaki lima dikenakan pajak restoran capai Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” tulis pengunggah foto.

Handoko yang merupakan pedagang bakso membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 6 juta. Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu.

“Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup,” ucap Handoko saat dihubungi.

selanjutnya Handoko mengatakan dia berjualan bakso sudah hampir 3 tahun. Baru bulan Juli 2021 yang lalu dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.

“Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu,” jelasnya.

Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar atas viralnya unggahan tersebut memberi penjelasan terkait pajak itu. Ia mengatakan hitungan jumlah pajak itu sudah berdasarkan survei terlebih dahulu.

“Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei, tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki,” ucap Affan.

Selain itu pihaknya menuturkan bahwa tagihan yang disampaikan melalui surat itu bukan merupakan ketetapan. Pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagih tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.

“Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklasifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak,” ucap Affan.

“Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya,” tambahnya

Klarifikasi itu juga berlaku untuk pedagang bakso yang ditagih hingga Rp 6 juta.

Terakhir kepala BPKAD kota binjai mengungkap pemerintah telah menyediakan tempat untuk pedagang yang ingin melakukan klarifikasi terkait pajak ini di GOR Kota Binjai selama 5 hari.

“Bilamana saudara merasa ada tidak suai dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat menyampaikan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilakukan pada 23-27 Agustus 2021 di GOR,” tutup Affan.

---

[ Redaksi/RMa ]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...