Untuk dibuka Segel Protokol Kesehatan, di Aceh Barat ini Syaratnya

Untuk dibuka Segel Protokol Kesehatan, di Aceh Barat ini Syaratnya
Wadan Satgas COVID 19 Kabupaten Aceh Barat Letkol.inf.Dimar Bahtera (tiga dari kiri) berkoordinasi dengan tim penertiban disalah satu Caffe saat digelaar operasi PROKES dalam kota Meulaboh Sabtu malam (29/5/2021)/ist

Bimcmedia.com, Meulaboh; Bagi warung atau tempat usaha yang di segel tim gabungan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 akan dibuka kembali oleh petugas apa bila syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh pelaku usaha

Kepala bidang penindakan di Satuan tugas Corona Virus Desease (COVID 19) juga selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SATPOL PP/WH) Aceh Barat Mirsal,S.Sos. MM Melalui Kepala Bidang Penertiban Umum Dodi B.S , SSTP.MSI kepada bimcmedia.com Minggu (30/5/2021) menjelaskan, Semua pelaku usaha yang telah di segel tempatnya jika perlu dibuka kembali agar dapat melengkapi Standar Protokol kesehatan Covid-19

Pemohonan dapat mengajukan ke Satgas covid 19 agar di lakukan pemantauan dan peninjauan kembali akan Standar Prokes Covid di tempat Pelaku Usaha, tambahnya

" Usaha yang telah di segel oleh tim gabungan Paling kurang 1 Minggu sanksi diberikan untuk tutup .dan dilakukan peninjauan serta pemantauan kembali oleh tim Satgas, bila telah memenuhi standard maka dibuka kembali" tegas dodi

Sebagaimana diketahui Pada Hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 pukul 22 . 00. WIB, atas Nama Tim Satgas Covid 19 kab Aceh barat
Personil Keamanan Tim Satgas PPKM Mikro TNI, POLRI , Satpol PP dan Dinkes, Kominsa Melaksanakan Penertiban Prokes dan menindaklanjuti Intruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021 tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha Warung, Pasar, Swalayan,Caffe dan Rumah Makan sampai pukul 22.00 wib

Pada kegiatan tersebut juga ada Pelaksanaan Prokes Covid 19 dengan melaksanakan test swab secara Acak kepada pengunjung dan pengelola kafe.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin Oleh wadansatgas Covid 19 kab. Aceh Barat : Letkol.inf.Dimar.Bahtera. (Dandim Abar ), WakaPolres Aceh Barat ( Kompol.Adi Sofyan. ), Dodi Bima Saputra SSTP.MSi. (Kabid Trantibum Satpol PP Aceh Barat. Dan Anggota.) Juga ikut serta personel Polres , Kodim 0105 , petugas Dinkes, DisKominsa Aceh Barat termasuk Rekan -rekan Pers.

Menurut Dodi, Tim Satgas PPKM Mikro Kabupaten Aceh Barat dalam Paksanakan penertiban dan penerapan Prokes Sabtu malam yakni hari kedua ditemukan beberapa yang masih belum melaksanakan ketentuan dengan baik

Karena pelanggaran maka petugas terpaksa dilakukan Penyegelan terhadap Warkop / Kafe darurat atau warung emperan trotoar di Seputaran simpang Favo Meulaboh yakni sepanjang ruas jalan Merdeka depan kantor pos dan depan. lapangan.Teuku Umar. Kata dodi

Selain disana, ada juga Penyegelan 1 WarNet di jalan Manekro karena sama sekali tidak melaksanakan ketentuan dan melanggar Prokes Covid 19, tambahnya

" Selain itu Juga ada beberapa warkop dalam pantauan dan akan dilakukan pembinaan oleh Satgas Covid Aceh barat" ucap alumni STPDN tersebut

Pada operasi malam kedua seperti biasa ada pelaksanaan test swab secara acak namun tidak ditemukan orang yang terpapar positif covid dari 5 orang diambil secara acak.

Kedepan Tim Satgas akan lebih intensif dalam pelaksanaan penegakan Prokes, dimana tim akan melaksanakan Disiang dan Sore Hari.. pungkasnya

Menurutnya acara operasi berjalan baik dan lancar, belum ada warga yang melawan saat ditegur maupun disegel, untuk itu Dodi memohon Kerjasama Semua Pihak dan Masyarakat.demi kebaikan bersama.

---

[FL]

Komentar

Loading...