UTU Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Laporan ,
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Komisioner Bidang Regulasi Komisi Informasi Pusat, M. Syahyan menyerahkan Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk UTU diterima oleh Koordinator Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Teuku Umar, Aduwina Pakeh, M.Sc, Jakarta Rabu (17/11/21)

Bimcmedia.com, Meulaboh : Universitas Teuku Umar (UTU) pada Rabu (17/11/2021) terima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi "CUKUP INFORMATIF," dari Komisi Informasi Pusat Jakarta. Penyerahan piagam ini dilakukan setelah pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh KI Pusat pada 26 Oktober 2021 lalu yang berlangsung secara daring.

Penyerahan Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diserahkan langsung oleh M. Syahyan selaku Komisioner Bidang Regulasi Komisi Informasi Pusat dan diterima oleh Koordinator Pusat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Teuku Umar, Aduwina Pakeh, M.Sc.

Berdasarkan informasi diterima dari HUMAS UTU Kamis yang dikirimkan ke bimcmedia.com (18/11/2021) M. Syahyan dalam sambutannya mengungkapkan anugerah keterbukaan Informasi publik ini bertujuan untuk selalu memotivasi seluruh badan publik dan terus meningkatkan layanan informasi nya sesuai amanat UU.

“Terimakasih atas kebersamaannya selama ini, dan PTN tetap menjaga dan meningkatkan agar tahun ke depan dapat meningkat menjadi kategori informatif”, pungkasnya.

UTU dinilai cukup baik dalam mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan setiap badan publik untuk tetap memberikan informasi publik secara optimal.

UTU berpeluang untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya dengan cara melaksanakan pengelolaan informasi sesuai dengan UU dan Peraturan KI dan juga Peraturan Rektor tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkup Universitas Teuku Umar.

Penilaian yang dilakukan dalam anugerah ini melalui presentasi oleh setiap badan publik yang mengikutinya. Sebelum melalukan presentasi, setiap badan publik mengirimkan video singkat yang menjelaskan inovasi serta kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik selama masa covid-19. Penilaian yang diperhitungkan dalam anugerah ini tak jauh dari keaktifan  PPID, pelayanan dan pengumuman yang diberikan badan publik, serta ketersediaan informasi di badan publik tersebut.

Dalam video singkat tersebut, UTU memaparkan berbagai inovasi dan kolaborasinya di bidang pelayanan informasi publik, salah satunya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola Pusat PPID UTU bekerjasama dengan Humas UTU, yang dapat diakses secara terbuka melalui website UTU dan website ppid.utu.ac.id

UTU meraih predikat Cukup Informatif, bersama dengan 13 perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya yaitu Universitas Negeri Surabaya, Universitas Mulawarman, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Universitas Khairun, UPN “Veteran” Jawa Timur, Universitas Sebelas Maret, ISBI Aceh, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau dan Universitas Singaperbangsa Karawang.

____

[Redaksi]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!