Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumahnya

Bimcmedia.com, Jakarta; Kabar terkait Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap KPK di rumahnya saat ini tengah menjadi perbicangan hangat di berbagai media sosial.Jumat, (24/09/2021)
Sebagai mana yang di kutip dari sindonews.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menyebutkan bahwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Azis Syamsuddin (AS) ditangkap di rumahnya.
“Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya,” ujar Firli
Firli juga menuturkan saat ini Azis dipersilakan mandi dan persiapan dulu. “Sambil menunggu penasehat hukum. Test swap antigen negative,” lanjutnya
Kendati sebelumnya, Firli mengatakan, pihaknya mengikutsertakan tim Covid-19 untuk memastikan kondisi Azis Syamsuddin.
”Kami menaati protokol kesehatan Covid-19 dan junjung tinggi HAM,” lanjutnya.
Prihal kabar terkait Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Dimana pada perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Lebih lanjutnya pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Kemudian pihak KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Demikian penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen.
Dalam pemeriksaan itu penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa beberapa dokumen.
Bekenaan dengan dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," tutur Plt Juru Bicara KPK,Ali Fikri
Terkahir bukti-bukti ini, akan segera di analisa secara mendetail serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud.
---
[RMa]
Komentar