Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

WALHI :  Lemahnya Penegakan Hukum, Maka Tambang Emas Ilegal Makin Meluas

Begini tanggapan Polda Aceh

Laporan ,
WALHI
Direktur Eksekutif WALHI Aceh.M.Nur | Ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Berdasarkan laporan kerja Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh , kerusakan alam akibat tambang emas ilegal makin meningkat, ini akibat lemahnya penegakan hukum guna menghentikan lajunya aktifitas tersebut sesuai amanah Undang-undang di Negeri ini.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh Muhammad Nur kepada bimcmedia.com Sabtu (20/11/2021) menjelaskan, Sampai akhir penghujung tahun 2021, kegiatan pertambangan emas ilegal belum mampu dihentikan secara permanen, justru ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru.

Berdasarkan catatan WALHI Aceh, sebaran pertambangan emas ilegal terdapat di Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

Pertambangan emas ilegal dilakukan dengan dua pola, lokasi tambang yang berada di pegunungan dilakukan melalui membuat lubang secara vertical dan horizontal, sedangkan pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir/batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.terangnya.

"Kehadiran pertambangan emas ilegal berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan" tegasnya

WALHI Aceh mencatat, tidak kurang dari 2.000 hektar kawasan hutan rusak akibat aktifitas ilegal tersebut dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan. Ungkap M.Nur

Selain itu, juga menjadi faktor penyebab terjadinya bencana ekologis di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, dan konlik satwa dengan manusia. kata pemerhati lingkungan tersebut

Menurut Aktifis Lingkungan itu, Guna menyelamatkan lingkungan harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh.

Penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus dilakukan sinergi, sehingga tidak terjadi persoalan baru di lapangan.

Karena juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi. Ujarnya

"langkah yang harus dilakukan oleh kepolisian adalah penghentian paksa seluruh wilayah pertambangan illegal di Aceh atas arahan hukum yang berlaku di negara ini" pinta M Nur

kutipan dana diwilayah illegal Maning merupakan kegiatan Kekeliruan besar karena itu hasil perbuatan hukum sejak awal karena dengan sengaja perbuatan pencurian sumberdaya alam tambang tanpa izin dari negara.

Selain itu pertambangan illegal merupakan gerakan yang dikondisikan secara illegal tentu dugaan kami mendapat dukungan kuat dari pihak strategis hingga terkesan pembiaran masih berlangsung sampai bahan pertambangan emas habis disuatu wilayah maka kegiatan ini akan berhenti secara sendirinya, jadi tunggu emas habis di keruk hingga kerusakan total di hutan, sungai maupun tanah tercemar, atau hukum di tegakkan sesuai perintah UU sekarang juga, tanya Petinggi WALHI Aceh tersebut.

Menurutnya jika benar ada orang suruhan yang mengutip dana di lokasi tambang illegal maka pelaku pengutipan sama derajatnya dengan penambang ilegal hanya saling mencari keuntungan di suatu perkara sesuai fungsi dan tugas yang s alah digunakan

"Jelas itu semuanya merupakan perbuatan melawan hukum dengan sengaja" tutup M.Nur

Sementara itu terkait sorotan lemahnya penegakan Hukum dan terkesan pembiaran tambang emas ilegal, bimcmedia.com meminta tanggapan Kapolda Aceh Irjen.polisi Drs Ahmad Haydar,S.H,MM melalui kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polisi Daerah (POLDA) Aceh Kombes Pol. Winardy, pesan dikirim ke aplikasi WhatsApp miliknya pada Sabtu (20/11/2021) terlihat sudah contreng biru namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban atau tanggapan dari pihaknya.


(TR)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...