Warga Dilarang Mudik WNA China Masuk Indonesia, Ini Alasan Pemerintah
Bimcmedia.com, Nasional : Terkait dengan kedatangan warga negara asing asal China yang masuk ke Indonesia di tengah dilarang mudik bagi warga negara Indonesia (WNI) sendiri, Pemerintah Indonesia angkat suara.
Kedatangan Warga Negara asing asal China itu hanya untuk kepentingan bekerja di proyek strategis nasional, begitu yang dikatakan oleh seorang Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting.
Dilansir dari laman berita, wartaekonomi.co.id, Jumat (07/05/2021), Jhoni Ginting menjelasakan bahwa "Seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut maka kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial,".
Sampai dengan saat ini, larangan tersebut masih berlaku bagi WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan alasan ingin berwisata. Pemerintah Indonesia juga telah menghentikan sementara terkait dengan pemberian bebas visa kunjungan serta visa on arrival (VoA) sejak bulan Maret 2020 untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh WNA asal Cina atau negara lainnya yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
"Penanganan setiap WNA yang berdatangan ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," terangnya.
Akibat dari pemerintah Indonesia tengah gencar Dilarang Mudik Warga, kedatangan warga China ini pun menimbulkan polemik dan perbicangan di masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
Karena, pemerintah Indonesia telah resmi melarang mudik termasuk mudik lokal dalam kawasan aglomerasi.
Baca Juga :
- Dimasa PPKM, TNI-POLRI Lakukan Sosialisasi dan Bagi-Bagi Masker
- Jaringan Peduli Aceh Santuni Anak Yatim Sekaligus Buka Puasa Bersama
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19, menjelasakan bahwa larangan mudik lokal atau dalam kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
" Memecah terjadinya kebingungan dari masyarakat terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah Indonesia melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik adalah sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,"ujar, Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid-19, Kamis (06/05/2021), seperti dikutip dari laman berita wartaekonomi.co.id
Sebelum itu Wiku, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Addendum Edaran No.13/2021 terkait dengan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Akibat dari aturan pengetatan yang mulai berlaku sejak H-14 larangan mudik pada periode 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 larangan mudik mulai dari 18 – 24 Mei 2021.
" Yang dilarang adalah WNI Dilarang Mudik, jadi mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah terkai Peniadaan Mudik." Jelas wiku.
Wiku menjelaskan alasan kenapa pemerintah Indonesia kembali melarang mudik pada Lebaran tahun 2021 ini, adalah salah satunya banyaknya pertemuan secara fisik saat silaturahmi.
"Virus Covid ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten, sehingga mudik akan digunakan untuk bersilaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui cipika cipiki, salaman, salim, atau berpelukan." ungkapnya.
Akibat dari itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir mengenai pelarangan mudik tersebut. Karena kegiatan di sektor-sektor esensial tetap bisa beroperasi.
" Khususnya pada sektor esensial, akan tetap bisa beroperasi tidak adanya penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi di daerah. Namun yang perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, jangan dulu dijalankan" tutupnya.
[AN]
Komentar