Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Warung Kopi Di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 5 Sore

Warung Kopi Di Banda
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy,

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Kini bagi para perjalanan yang ingin memasuki kota Banda Aceh, yang berasal dari luar maka wajib membawa surat antigen, Polymerase Chain Reaction (PCR), ataupun sertifikat vaksin Covid-19. Tak hanya itu, namun sangat disayangkan bagi pengusaha warung kopi di Banda Aceh, mereka harus menutup usaha mereka pada jam lima sore.

"Aturan bagi pelaku usaha kegiatan makan  ataupun minuman, yang berada pada tempat umum, seperti pada : pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan, warung makan, cafe dan lainnya, baik pada lokasi sendiri atau orang lain. Karena semua itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Nomor 17 tahun 2021. Kemudian jam buka warung kopi di Kota Banda Aceh juga dibatasi sampai dengan pukul 17.00, waktu setempat atau jam 5 sore". Ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy,  Kamis, (08/07/2021), seperti yang dikutip pada portal laman beritamerdeka.com

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Aceh, juga mengucapkan bagi pelaku usaha layanan makanan yang  melakukan melalui jalur pesan atau antar jemput,  bahkan dibawa pulang ke rumah, tetap tidak boleh dibawah jam 20.00, waktu setempat. Maka bagi mereka yang akan melayani atau membuka usaha mereka dibawah jam 22.00 atau bahkan membukanya sampai 24 jam,  serta akan mencabut ijin usaha dan mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan pada usaha mereka, dan harus menurunkan jumlah pengunjungnya.

BACA JUGA : 

"Pada pusat pelaksanaan kegiatan, pusat pembelajaran, pusat perdagangan, mall, dan pembatasan jam operasional sampai jam 17.00 waktu setempat. Para pelaku usaha juga harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, " tutup Kabid Humas.

Para pemilik usaha juga harus paham kewajiban mereka, tutup pukul 17.00 WIB, dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 %, wajib mengikuti Protokol Kesehatan (PROKES).

Maka mulai hari ini, akan digelar patroli untuk diminta tutup warung kopi di Kota Banda Aceh pukul lima sore dan mulai senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksinya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)

___

[ A- ]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...