WH Polisikan Pemilik Salon, Akibat Memaki Petugas Di lapangan

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Petugas Satpol PP dan WH polisikan Pemilik Salon atau telah melaporkan pemilik salon ke Polresta Banda Aceh, Selasa (22/6/2021) malam. Hal tersebut akibat, pelaku usaha salon memaki dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap petugas yang melakukan penertiban.
Video salah satu seorang yang bekerja di salah satu salon kecantikan pada Simpang Surabaya
kota Banda Aceh yang melakukan tindakan memaki seorang petugas Satpol PP dan Wilahatul Hisbah viral di media sosial dan mendapatkan kecaman dari warganet.
Dalam video itu, tampak dua wanita tanpa mengenakan jilbab yang diduga pekerja salon itu, marah-marah kepada petugas yang berada di depan salon tersebut.
Berdasarkan sebuah informasi dari warga sekitar yang melihat, mereka tidak terima saat salonnya atau dimana tempat mereka bekerja disambangi oleh petugas WH. Infonya, seperti di kutip laman berita serambinews pada Senin (22/6/2021).
Ketika mereka para petugas melewati turunan fly over yang menuju Lueng Bata, para petugas mendapati masih ada salon yang masih beroperasi. Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwinarko mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
Mereka para Pelaku usaha salon kecantikan itu, dilaporkan karena dianggap melakukan penghinaan terhadap institusi Satpol PP dan WH.
Selanjutnya, Bapak Musriadi yang merupakan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, sangat mendukung tindakan dari regu kalong Satpol PP-WH kota Banda Aceh yang melakukan patroli untuk menertibkan berbagai usaha dan usaha kecantikan yang masih beroperasi hingga larut malam.
"Penghinaan dan caci maki terhadap personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat melaksanakan tugas oleh pemilik salon dan para pekerjanya adalah bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh, sehingga WH Polisikan Pemilik Salon terlebih dahulu sehingga Kapolresta Banda Aceh bisa menyelidiki atas laporan tersebut" tutupnya.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya, dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Syariat Islam di kota Banda Aceh.
Musriadi mengatakan, kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada sanksi hukum terlebih dahulu
Komentar