Wujud Kepedulian Pada Wartawan yang Diancam Bunuh, Sekber JAB Gelar Aksi Di Tugu Teuku Umar

Laporan ,
Wartawan yang tergabung dalam organisasi JAB foto bersama usai melakukan aksi (Foto/ist)

Bimcmedia.com, Meulaboh: Para Jurnalis Aceh Barat (JAB) melakukan aksi teatrikal penganiayaan terhadap jurnalis (wartawan) sebagai bentuk protes atas intimidasi dialami rekan seprofesi di Kabupaten Aceh Tengah belum lama ini.

Aksi yang dilakukan oleh belasan wartawan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Jurnalis Aceh Barat (Sekber-JAB), sebagai bentuk solidaritas sesama Jurnalis.

Khaidir Azhar Ketua Sekber JAB mengatakan, aksi ini sebagai aksi solidaritas mendesak Polda Aceh untuk mengusut pengancaman pembunuhan terhadap saudara Jurnalisa seorang wartawan di ancam bunuh pasca tulisannya tentang pembangunan pasar Aceh Tengah diduga terjadi korupsi.

"Kami desak Polda Aceh untuk mengungkap kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan karena pemberitaan pembangunan pasar yang diduga korupsi," kata Khaidir, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan aksi dilakukan di mulai tugu pahlawan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, para awak media tersebut selain melakukan tratikal, mereka juga menutup mulut.

"Jika tak mampu diselesaikan Polres setempat, kita desak Polda Aceh segera ambil alih kasus pengancaman terhadap seorang wartawan di Aceh Tengah," kata Ketua Sekber JAB, Khaidir Azhar, di sela aksinya.

Peristiwa pengancaman dialami oleh Jurnalisa, seorang wartawan di media Harian Rakyat  Aceh, di Kabupaten Aceh Tangah merupakan bentuk premanisme terhadap pekerja pers dan intimidasi yang merusak sistem berdemokrasi di Indonesia dan juga melanggar UU Pers.

Khaidir Azhar  mempertegas, bukan tidak mungkin aksi kekerasan berpeluang terjadi kembali terhadap jurnalis apabila ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum.

"Kalau tidak segera di respon oleh Polda Aceh kami khawatir peristiwa pengancaman akan kembali terjadi," tegasnya.

Khaidiir beharap teror dan pembungkaman terhadap pekerja pers ini adalah yang terakhir, jangan terulang lagi.

"Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 sudah memperjelas status dan peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika pers dibungkam maka sama dengan merusak sistem berdemokrasi di Indonesia", sebutnya.

Setelah melakukan aksi sekitar 45 menit, para jurnalis yang tergabung dalam wadah Sekber JAB tersebut membubarkan diri.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!