YARA Desak Bupati Singkil Sanksi Perusahaan Tidak Bangun Kebun Plasma

Bimcmedia.com, Singkil ; Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA Desak Bupati Singkil Sanksi Perusahaan tidak bangun Kebun Plasma.Jumat, (17/09/2021).
Adapun Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, Kaya Alim, meminta Bupati Aceh Singkil Dulmusrid untuk memberikan sanksi kepada Perusahan Perkebunan yang tidak melaksanakan kemitraan dengan membangun kebun plasma seluas 20 persen, dalam Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut.
Tercantum dalam bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“kami mendesak Bupati Aceh Singkil untuk memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan perintah UU yang mewajibkan kepada setiap perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma seluas 20% dari total luas areal perkebunan, dan berdasarkan surat yang kami terima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkil ada 15 perusahaan yang belum membangun kebun plasma, dan ini kita minta agar Pemkab Singkil memberikan sanksi kepada mereka yang tidak menjalankan kewajiban kemitraan membangun 20% kebun Plasma” Kata Alim.
Selanjutnya YARA juga akan menyutari Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) terkait dengan hal ini, karena menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 17 Tahun 2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM.
Seharusnya dengan adanya kebun plasma bagi masyarakat akan meningkatkan standar hidup petani, peningkatan hasil produksi yang kemudian berdampak pada pendapatan mereka. Selain itu, program plasma ini juga bertujuan agar para petani dapat lebih produktif melalui pembinaan produksi, dan tata cara pengelolaan perkebunan yang baik.
“kami akan menyurati KPPU juga terkait dengan perusahaan yang sampai saat ini belum melaksanakan kemitraan kebun plasma, seharusnya dengan adanya kebun plasma tersebut masyarkat petani di Aceh Singkil bisa sejahtera karena dengan adanya kebun plasma tentu akan meningkatkan hasil produksi dan standar hidup petani” tutup Kaya Alim.
Berikut daftar Perusahan di kabupaten Aceh Singkil yang belum membangun Plasma berdasarkan data LKMP Online tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkil
1. PT Runding Putra Persada
2. PT Singkil Sejahtera Makmur
3. PT Perkebunan Lembah Bakti (Astra)
4. PT Nafasindo
5. PT Dian Rizzpoda
6. PT Socfindo
7. PT Ensem Lestari
8. PT Agrosarana Mandiri
9. PT Lestari Tunggal Pratama/PT Global Sawit Semesta
10. PT Delima Makmur
11. PT Dalanta Anugra Persada
12. PT Prima Lasima Bersaudara
13. PT Sehat Lasima Bersaudara
14. PT Al Kautsar
15. PT Perkebunan Sinai Telaga Zam-Zam
---
[Rovki Ma]
Komentar