YARA Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU

Laporan ,
Perusahaan Perkebunan
Surat Laporan dari YARA ke KPPU terkait Perusahaan tidak buat Kebun Plasma | Ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak tegas perusahaan perkebunan  yang tidak menerapkan pola kemitraan minimal 20% kepada petani plasma.

Pasalnya,  ada perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang tidak menerapkan tentang kebun Plasma maka YARA akan laporkan ke KPPU. Padahal, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut.

Selain itu, bunyi UU tersebut mewajibkan setiap perusahaan harus memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, dalam sebuah rilis yang dikirimkan ke Bimcmedia.com Jum'at, (12/11/2021) menjelaskan bahwasanya melaporkan  perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan komitmen membangun kebun plasma, ada dua perusahaan yang di laporkan adalah : Terlapor dalam Laporan pengaduan ini yakni Perusahaan PT. RPP dan PT. Al-Kautsar.

Sebelumnya, Safar juga mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di Aceh Singkil untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, di tindak lanjuti dengan membuat suatu pertemuan di Sumatera Utara antara Pemerintah Kabupaten, DPRK Aceh Singkil dengan lima belas perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil, yang juga di hadiri oleh Kaya Alim, Kepala YARA Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil.

Lanjut safar, Bahwa dalam pertemuan yang digelar di Kota Medan saat itu, disepakati bahwa seluruh perusahaan akan melaksanakan kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma dari total areal HGUnya, dan komitmen itu di tuangkan dalam suatu kesepakatan yang di tandatangani bersama.

Dari seluruh Perusaahaan kebun di Aceh Singkil sampai saat ini, hanya ada dua perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan tersebut, dan oleh karena itu YARA melaporkan kedua perusahaan tersebut ke KPPU Kantor Wilayah I Sumatera Utara.

Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antarpelaku usaha besa dengan UMKM.

Oleh karena itu, kami melaporkan dua perusahaan perkebunan tersebut ke KPPU agar dapat di awasi dan di tegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh KPPU.

Laporan dari YARA di terima oleh Rhandli Pratama Pasaribu, Investigator utama bidang Penegakan hukum Kanwil I KPPU.


[A-]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!