Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

YARA Sampaikan Aspirasi Kepada Presiden Melalui Wantimpres

Laporan ,
YARA Sampaikan Aspirasi
Acara Pengumpulan Data dan Informasi di Meuligoe Wali Nanggroe, Istana Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Rabu (29/09). | Foto : Istimewa

Bimcmedia.com, Aceh Besar : Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sampaikan aspirasi kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, melalui dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) dalam acara pengumpulan data dan informasi yang dilaksanakan di Aceh besar.

Acara pengumpulan data dan informasi tersebut langsung disampaikan oleh tim kajian oleh Wantimpres yaitu bapak H. R Agung Laksono untuk penyusunan kajian evaluasi pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Aceh dan Papua.

Dalam sebuah rilis dan surat yang dikirim kepada bimcmedia.com, Rabu, (29/09/2021), Safaruddin selaku Ketua YARA menjelaskan bahwa " YARA sampaikan aspirasi untuk meminta agar Pemerintah Pusat mengembalikan Kewenangan Aceh sebagaimana telah di perjanjian dalam MoU Helsinki, perpanjangan dana Otsus tidak terlalu penting dalam pandangan kami, karena sampai saat ini masih banyak butir MoU Helsinki yang belum di implementatif sehingga dapat memicu ketidak percayaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah dan berpotensi lahirnya konflik akibat ketidakpuasan atas tidak implementatif butir-butir MoU Helsinki, dan sejarah konflik di Aceh dengan Pemerintah Pusat selalu di awali dengan ketidakpuasan masyarakat Aceh atas ingkar janjinya terhadap masyarakat Aceh,"

Selanjutnya Ia juga menegaskan terlebih terhadap butir MoU dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum terealisasinya dan sudah ada dua buku hasil tim kajian MoU dan UUPA yang di bentuk oleh DPRA tahun 2019.

Kemudian Pemerintah Pusat perlu memperhatikan penutupan Bank Konvensional di Aceh, terutama Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penutupan Bank Konvensional di Aceh melanggar Hak Asasi warga Aceh yang masih nasabah Bank Konvensional dan juga telah merenggut pekerjaan 97 ribu agen BRI Link di Aceh, juga telah menimbulkan pengangguran akibat penutupan Lembaga Keuangan dan Non Keuangan konvensional.

Terlebih dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok Pokok Syariat Islam, pasal 21 ayat (2) menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Konvensional yang sudah beroperasional di Aceh harus membuka unit usaha syariah, dan dalam ayat (4) di sebutkan untuk pengaturan lebih lanjut tentang Lembaga Keuangan Syariah maka akan di atur dalam Qanun tersendiri.

Terakhir langkah Pemerintah Aceh yang meminta agar Lembaga Keuangan Konvensional di Aceh agar mengkonversi ke sistem syariah adalah tindakan yang inkonstutisional dan melanggar Hak Asasi warga Aceh yang mana nasabah konvensional, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAM telah menyampaikan bahwa penutupan Bank Konvensional berpotensi melanggar HAM warga Aceh.

"Pemerintah Pusat perlu melakukan legalisasi tanaman Ganja untuk kepentingan Medis," tutupnya

---

[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...