YARA Somasi Mendagri terkait Qanun Bendera Bulan Bintang

Laporan ,
Bendera Bulan Bintang
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin | Sumber Foto : Berita Hukum

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Mentri dalam negeri mencabut sebuah keputusan yang tertuang pada Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera bulan bintang  milik Aceh, karena hal tersebut dicabut oleh mahkamah konstitusi.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, kepada bimcmedia.com, Senin, (11/10/2021) mengatakan untuk meminta dengan tegas (somasi) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut Surat Keputusannya yang Nomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh karena kewenangan Menteri Dalam Negeri yang diberikan dalam pasal 251 UU Nomor 23 tahun 2014 telah dicabut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini kami melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri agar mencabut Surat keputusan Nomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh," kata Safar

Selanjutnya Safar yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 56/ PUU-XIV/2016 telah mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda, menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam pasal 251 ayat (1) dan ayat (4) dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam pasal 251 ayat (7) serta pasal 251 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian bunyai putusan MK tersebut.

"Mendagri di berikan kewenangan membatalkan Perda dalam pasal 251 UU No 23 tahun 2014, pasal ini kemudian dicabut atau di nyatakan tidak berkukuatan hukum oleh MK karena di anggap bertentangan dengan UUD45, oleh karena itu, payung hukum Mendagri dalam mengeluarkan SK pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh sudah tidak ada lagi, dan SK tersebut walaupun secara hukum sudah tidak punya landasan namun perlu juga oleh Mendagri untuk membuat pencabutan nya agar status hukum SK terdahulu jelas dan Qanun Bendera dan Lambang sudah bisa di jalankan oleh Pemerintah Aceh"

Safar juga menyampaikan bahwa alasan YARA melayangkan somasi kepada Mendagri karena YARA pernah mengibarkan bendera Aceh di kantornya namun di larang oleh aparat keamanan pada tahun 2018 lalu, dengan alasan bahwa ada SK Mendagri yang telah membatalkan Qanun tersebut. Oleh karena itu YARA memberikan waktu kepada Mendagri selama 14 hari kerja untuk mencabut SK tersebut.

"Tahun 2018 lalu kami pernah mengibarkan bendera bulan bintang di Kantor YARA, namun di turunkan lagi oleh aparatur keamanan karena menurut mereka bendera tersebut di larang berdasarkan keputusan Mendagri, padahal kalau merujuk pada putusan MK yang telah mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda, dan SK Mendagri ini bisa di lihat pada konsiderannya yang menyandarkan payung hukumnya pada pasal 251 ayat (1) UU 23 tahun 2014 yang tahun 2017 telah di cabut oleh MK, oleh karena itu Mendagri kami minta dalam 14 hari kerja untuk mencabut kembali SK tersebut agar tidak ada simpang siur aturan untuk pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh," jelas Safar yang surat somasi nya di kirimkan melalui jasa pengiriman JNE pada hari ini (11/10).


[A-]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!