YLBH AKA ABDYA Kembali Menyoroti PT CA Karena Tidak Taat Pada Hukum.l

Direktur YBLBH AKA bersama tim Advokasinya menunjukkan Bukti Palang yang di pasang pihak Kajari di Wilayah PT CA. |Sumber Foto : Direktur YBLBH AKA ABDYA

Bimcmedia.com, Abdya : Direktur di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) distrik Aceh Barat Daya, Rahmat S.S,y C.P.C.L.E. Meninjau secara langsung lokasi PT Cermelang Abadi (CA) terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang di lakukan oleh pihak perusahaan tersebut serta menyoroti perusahaan tersebut karena tidak taat pada hukum. Rabu (12/07/2023)

Dalam rilis yang di terima Pewarta, Rahmat S.S,y C.P.C.L.E. mengatakan, dirinya turun ke lokasi PT CA tersebut bersama Edy Syafrijal yang merupakan Kepala Devisi dan advokasi pada yayasan lembaga bantuan Hukum (YLBH AKA), saat berada di lahan tersebut dirinya melihat pihak kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan pemasangan Plang yang bertuliskan tentang Penyitaan Lahan, atas hal itu dirinya memberikan apresiasi kepada lembaga yang bersangkutan.

" Saya bersama Edy Syafrijal Tim Advokasi YLBH AKA telah menyaksikan secara langsung lahan PT CA yang telah lama bersengketa tersebut dimana seolah-olah persoalannya tidak kunjung selesai, namun kami sangat mengapresiasikan atas tindakan tegas yang telah di lakukan oleh pihak kejari Abdya dengan memasang satu plang bertuliskan tentang Penyitaan Lahan seluas 4.847,18 ha." Tulisnya Dirut YLBH AKA Abdya.

Sambungnya Rahmat, Pemasangan plang yang di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri Abdya di areal perkebunan kelapa sawit seluas 4.847.18 Ha tersebut tentu karena adanya dugaan oleh pihak Kejari Abdya masih adanya aktivitas PT.CA beroperasi mencari keuntungan serta pengelolaan dan masih kerap melakukan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 ha tersebut.

Lanjutnya. Namun demikian kami dari YLBH AKA meminta agar PT CA harusnya tidak beroperasi lagi di karenakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta sudah berstatus sitaan sesuai dengan pemasangan plang.

" Sudah sepatutnya pihak perusahaan tersebut paham akan hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kejaksaan, serta berhenti untuk mengambil keuntungan, dan kami meminta kepada pihak Kajari Abdya segera menghentikan aktivitas jangan seolah olah mereka kebal hukum " Tegasnya Rahmat.

Sebelumnya pihak Kajari Abdya telah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pihak perusahaan yang di gelar di kantor camat setempat, serta memberikan himbauan untuk masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun dalam lahan yang telah disita tersebut, namun demikian PT CA masih aktif beroperasi seperti biasa tentunya ini mencoreng keadilan dan institusi Kajari dan melukai rasa keadilan dihadapan hukum. Terangnya Dirut YLBH-AKA Abdya.

Pewarta mencoba melakukan komunikasi dengan sejumblah tim Humas PT CA melalui pesan media WhatsApp, namun saat di konfirmasi demi keberimbangan berita belum ada jawaban yang pasti, salah satunya hanya menjawab salam.

"Waalaikumsalam,

Ayah udh ke luar pergi rumah kenduri trxh " Pungkasnya Anis.

Diketahui polemik salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA yang berada di kabupaten aceh barat daya dalam beberapa bulan terakhir kembali mencuat yang sebelumnya sempat heboh persoalan HGU yang belum di eksekusi.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!