Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

YLBH AKA ABDYA Laporkan Debt Collector PT. FIF Cabang Blangpidie Ke Polisi

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Foto : Direktur YBLBH AKA Distrik Abdya Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E./Ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat Daya; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Melaporkan Oknum Debt Collector yang bekerja di PT. Federal International Finance (FIF) cabang Balangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya ke Polisi, yang di duga telah merampas barang milik salah seorang kliennya. Sabtu (19/08/2023).

Direktur YLBH AKA distrik Aceh Barat Daya, Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E. didampingin oleh Kabid Advokasinya Edy Syafrijal melaporkan oknum Debt Collector yang diduga bekerja pada salah satu PT.FIF cabang Blangpidie karenakan telah merampas Motor milik kliennya. Laporan tersebut telah diajukan dan telah diterima oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Johan Pahlawan dengan Nomor : BL / 07 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK JOHAN PAHLAWAN / POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH.

Rahmat, Saat wawancaranya dengan Pewarta salah satu rumah makan yang ada dikota Meulaboh, usai mendampingi kliennya dalam membuat pelaporan pada pihak kepolisian setempat, dirinya mengatakan salah seorang debt collector telah merampas barang milik kliennya.

" Dalam hal ini benar, salah satu oknum debt colector dari FIF telah melakukan perampasan satu unit sepeda motor terhadap klien kami yang bernama Heri (sapaan akrabnya), di wilayah Meulaboh "

Dirinya membenarkan, bahwa kliennya tersebut masih memiliki angsuran pada pihak PT.FIF cabang Blangpidie, oleh kliennya telah mencoba menjelaskan dan meminta waktu mencari solusi guna menyelesaikan tanggung jawabnya pada pihak FIF, namun pihak debt colector tersebut tidak menggubris dan merampas unit dari kliennya tersebut.

" Memang benar klien kami masih memiliki utang tunggakan yang sisanya lebih kurang waktunya tiga bulan lagi, namun dalam hal ini klien kami telah menjelaskan akan membayar tunggakan tersebut kepada pihak debt colector yaitu FIF namun demikian pihak oknum debt colector FIF tidak mendengar permintaan dari klien kami. Selanjutnya oknum debt colector dari pihak FIF mengambil tindakan yaitu merampas unit motor klien kami dengan merek Yamaha Nmax. Harusnya pihak perusahaan tersebut terlebih dahulu memberikan Somasi kepada klien kami, " Jelasnya Rahmat.

Terhadap tidakan tersebut yang dialami oleh kliennya, dirinya meminta pada pihak kepolisian untuk segera mengamankan oknum debt colector tersebut, dirinya khawatir oknum tersebut akan kembali mengulangi kejadian yang sama, karena menurutnya itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

" Maka dalam hal ini kami, meminta pihak kepolisian resor Aceh Barat agar oknum tersebut untuk segera ditangkap karena kami khawatir oknum tersebut akan mengulangi kembali perbuatan yang sama seperti yang dirasakan oleh klien kami, karena ini jelas jika mengacu pada dasar hukumnya Pasal 368 KUHP atas perampasan yang dilakukan terhadap klien kami tidak boleh dibiarkan, apalagi perampasan serta merta, yang boleh melakukan eksekusi itu yaitu pihak pengadilan tidak boleh dari lembaga lain " Jelasnya.

Diwawancarai secara dilokasi yang sama. Korban tersebut kepada pewarta mengatakan pada saat kejadian diambil unit motor darinya, dari pihak debt colector tidak mengantongi izin atau kelengkapan data guna mengambil unit motor tersebut darinya.

" Pada saat kejadian tersebut saya juga sempat meminta surat tugas pada pihak debt colector, karena yang namanya perusahaan pasti memiliki kelengkapan data, namun yang diberikan kepada saya hanya surat tugas penagihan, sertifikat profesi, namun surat fidusia dan surat penarikan itu tidak ada, mereka melakukan penarikan dihari minggu, jelas diluar jam kerja, akibatnya, jelas sangat merugikan saya, karna itu satu satunya nya motor saya, dan menyulitkan saya untuk menjalankan usaha saya, sehingga usaha saya harus terhenti." Katanya.

Dirinya mengatakan terhadap kejadian tersebut ia mengalami trauma dan merasa dipermalukan dilingkungan sosialnya serta mendapatkan kerugian materil akibat unit motor jenis Yamaha Nmax itu dirampas oleh debt colector.

" jelas saya sangat dirugikan, itukan saya punya tunggakan 3 (tiga) bulan lagi kisaran 5.595.000 (lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu ) lagi kurang lebih itu utang, sedangkan motor saya jenis Yamaha Nmax tahun 2001 kisaran harganya itu 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), jelas saya mendapatkan kerugian 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah) taksiran setelah potong utang. Kejadian tersebut membuat saya malu pada keluarga dan juga dilingkungan sosial," Katanya.

Tambahanya. Sempat oknum debt colector dari pihak FIF mengatakan saat sepeda motor ditarik paksa, "silahkan lapor polsek, polres, polda sekalian, motor tetap harus kami bawa". Tutupnya.

Pewarta melakukan konfirmasi pada pihak PT.FIF Cabang Blangpidie pada Sabtu pagi 19 Agustus 2023 guna memastikan keberimbangan berita, Salma Juanda yang dirinya mengatakan sebagai Kapos PT.FIF Blangpidie tersebut membantah, terhadap apa yang telah disampaikan oleh pihak YLBHA AKA distrik abdya, oleh pihaknya mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang ada.

" Kalo dibilang merampas jelas kita membantah, Kita perusahaan ada aturannya, konsumen tersebut tidak kooperatif, diberita diperjanjian kontrak kita diawal sudah tertera saat terjadi wanprestasi konsumen bersedia mengembalikan barangnya, kita perusahaan taat hukum kita lihat dulu perkembangannya dari pihak kepolisian " Terang Kepala Pos PT.FIF Cabang Balangpidie.

---

[Mustafa]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...