YLBH-AKA Abdya Surati Perusahaan Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan

YLBH-AKA
Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E direktur YLBH-AKA Distrik Aceh Barat Daya | Ist

Bimcmedia.com, Aceh Barat Daya :  Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E selaku direktur eksekutif  dari yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh (YLBH-AKA) sudah menyurati PT.Kempura Alam Nanggroe seminggu yang lalu lebih kurang sudah 10 hari kerja terkait dugaan kerusakan lingkungan dibibir sungai. Minggu (06 / 02 / 2022 )

Akan tetapi sampai saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan PT.Kempura Alam nanggroe terhadap yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh ( YLBH-AKA ).

Dalam rilis yang di terima oleh pewarta bimcmedia.com  melalui media WhatsApp pihak nya telah melakukan turun ke lokasi guna memastikan dugaan galian c.

"Maka dari itu yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA menginvestigasi lapangan demi memastikan ada terjadinya galian c yang berbenturan dengan aturan yang berlaku."

Setiap galian c yang beroperasi pinggiran sungai dalam memproduksi batu-batu dan material lainnya dan setelah memproduksi meterial di dalam sungai ataupun di badan sungai tersebut harusnya di perbarui kembali bukan membiarkan seperti kubangan, kata nya Rahmat.

Dalam hal itu saat kami lihat di lapangan banyak kebun kebun warga yang menjadi sasaran santapan air sungai, karena pihak perusahaan hanya mengambil untung tidak mau memelihara lingkungan yang ada sekitar badan sungai sehingga bisa mengakibatkan erosi dan jika terus di biarkan seperti ini jelas masyarakat sekitar yang jadi korbannya Dan ini tidak dibenarkan oleh hukum.

"Ini sudah seperti galian c ilegal  kerjanya asal-asalan, dan jika nanti pihak perusahaan masih membiarkan seperti kubangan di pinggiran sungai tidak memperbarui lahan yang sudah di produksi namun kemudian tidak produktif lagi hanya di biarkan demikian maka kami YLBH-AKA distrik Abdya akan melakukan upaya hukum dan sesuai hukum yang berlaku." Tegasnya Rahmat.

Kamudian itu Edy safrijal selaku kepala devisi dan advokasi di yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA sangat menyesali hal seperti itu, harusnya dengan ada kehadiran perusahaan disini justru menguntungkan masyarakat, bukan sebaliknya, dan jika ini masih di biarkan kami dari yayasan lembaga bantuan hukum advokasi keadilan Aceh YLBH-AKA akan menyurati instansi terkait untuk memastikan dan mengantongi izin.pihak perusahaan AMDAL UPL dan UKL. Katanya dalam rilis yang diterima pewarta.

Dalam hal tersebut Azizal Syahputra Yang juga sebagai HUMAS perusahaan Kempura Alam nanggroe atau AMP tersebut saat di jumpai di lokasi kepada Bimcmedia.com mengatakan bahwasanya berdasarkan rilis yang di Sampaikan pihak YLBH-AKA Distrik Abdya telah menyurati benar, di karenakan ada sedikit mis komunikasi internal perusahaan.

"Surat telah kita terima, namun ada sedikit mis komunikasi antara anggota sehingga kita tidak tau ada surat masuk" Azizal Syahputra.

Kemudian ia juga menambahkan bahwasanya terkait kubangan yang ada di sekitaran bibir sungai itu adalah permintaan dari masyarakat guna normalisasi aliran air.

"Pengerukan itu berdasarkan permintaan dari masyarakat untuk normalisasi sungai, dan sebelumnya juga pernah kita lakukan rutin kita lakukan setiap tahun, bahkan dulu pernah turun bersama Anggota DPRK Bapak Hendra Fadli dan beserta aparatur Gampong desa Cot Semantok dan Alue Jereujak pada Tahun 2020" Tutupnya.

Komentar

Loading...