Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

YLBH AKA Nagan Raya Desak Pemerintah untuk Awasi Pembelian TBS

YLBH AKA Nagan Raya
Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn | Ist

Bimcmedia.com, Suka makmue : Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn mendesak pemerintah untuk mengawasi pembelian tandan buah segar (TBS) Sesuai dengan penetapan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah Aceh dan pemerintah Nagan Raya melalui dinas terkait.

Penetapan harga TBS Maret 2022 pada umur 10-20 dengan Rp.3.470. Namun, harga yang ditetapkan ini tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, karena masih banyak pabrik membeli kelapa sawit di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tim penetapan harga.

Tidak hanya itu, penetapan pembelian harga TBS kelapa sawit di daerah ini tidak mengikuti harga penetapan TBS oleh Pemerintah Provinsi Aceh yang menetapkan harga jual beli TBS sesuai dengan standar yang berlaku. Terang muhammad dustur, S.H., M.Kn dalam rilis tertulis yang di kirim pada pewarta bimcmedia.com kamis (24/3/2022)

“Terdapat selisih harga yang cukup jauh antara yang ditetapkan tersebut maka kita meminta kepada pemerintah untuk penetepan bulan depan harus optimal pengawasan terhadap pembelian TBS dilakukan oleh perusahaan beroperasi diwilayah Nagan Raya" Jelasnya

Pada dasar bahwa pemerintah telah memberi perlindungan terhadap petani sawit di seluruh Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian

(Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Pekebun

Pada ketentuan umum Permentan Pasal 2 jelas disebutkan bahwa penetapan harga beli TBS melalui peraturan menteri tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS, dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan. Jelasnya lagi.

Selanjutnya pada bagian kedua pasal 6 tentang penetapan harga disebutkan harga pembelian TBS produksi pekebun, ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala pemerintah daerah

Dikatakannya bahwa jika bepedoman pada ketentuan hukum sebetulnya sudah di jelaskan bahwa setiap perusahaan pekebun yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan di beri peringatan hingga pencabutan izin.

"Agar menerapkan sanksi sesuai dengan Permentan Nomor 1 tahun 2018. pasal 19 tentang sanksi, dimana perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha", tegas Muhammad Dustur, S.H., M.Kn

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...