YLBH AKA Nagan Raya Minta APH Berantas Mafia Tanah Bekas HGU USJ

Bimcmedia.com, Suka Makmue; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi Keadilan Aceh (AKA) meminta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Nagan Raya agar memberantas mafia tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ).
Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M. Kn mengatakan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab setempat agar menindak mafia tanah dalam penerbitan sertifikat pada lahan bekas HGU milik PT USJ yang diduga cacat administrasi.
"Untuk dapat menindak lanjuti pemberantasan mafia tanah dalam penerbitan sejumlah sertifikat pada Lahan bekas HGU PT Usaha Semesta Jaya yang diduga cacat Administrasi di beberapa gampong dalam Kecamatan Suka Makmue," Kata Direktur Eksekutif YLBH AKA Muhammad Dustur kepada Bimc Media, Kamis (11/05/2023).
Masih kata Dustur, sebelumnya Pemerintah Nagan Raya telah beberapa kali menyurati Kantor BPN setempat untuk membatalkan sertifikat yang diduga bermasalah diatas lahan bekas HGU tersebut. Sertifikat itu diduga diterbitkan untuk oknum pengurus perusahan.
Padahal lanjutnya, terhadap pemberian hak milik atas tanah negara yang bukan dilakukan secara sistematik dilakukan oleh Menteri, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan.
"Kecuali tanah negara tersebut telah ditetapkan menjadi Objek Landreform oleh Kanwil BPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah," Sebut Pengacara Muda itu.
Dikatakannya, tanah negara yang telah ditetapkan menjadi Objek Landreform dilakukan redistribusi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaiman diatur dalam Pasal (2) Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Selanjutnya kata Dustur, dilakukan pemberian Hak Milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Redistribusi Tanah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (d) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Terakhir Direktur YLBH AKA Nagan berharap pemerintah daerah setempat agar mengambil langkah hukum baik secara perdata maupun pidana jika pihak BPN tidak membatalkan sertifikat yang diduga cacat adminitrasi tersebut.
"Hal ini sangat penting mengingat tanah tersebut seharusnya dapat di manfaatkan untuk menekan angka kemiskinan serta mewujudkan upaya kesejahteraan masyarakat, " Tutupnya.
Komentar