YLBH AKA Nagan Raya : Pelaku Pemerkosa Anak Dapat di Hukum Penjara

Bimcmedia.com, Suka Makmue ; Menanggapi peristiwa miris perihal perilaku ruda paksa terhadap seorang anak, YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Kabupaten Nagan Raya menilai pelaku pemeroksa anak dapat di hukum penjara. Rabu, (22/11/2021)
Adapun Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH AKA (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Nagan Raya Muhammad Dustur, SH. Ketika dimintai keterangan terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya.
Dimana hal ini mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan terhadap pelaku sanksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Muhammad dustur menerangkan bahwa selama ini kalagan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak.
Merujuk qanun aceh tersebut sanksi pidana maksimal dari ancaman tersebut 200 bulan artinya sanksi yang akan diterima oleh para predator tersebut. Sangat maksimal dibandingkan dengan uu perlindungan anak. Meluruskan permintaan sejumlah kalagan
Kemudian merujuk pada surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c huruf Menyakut dengan jinayat menyebutkan Kepada terdakwa Dijatuhi uqubat ta'zir Berupa penjara. Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut
Bahkan pihak kejaksaan agung Mengeluargkan surat edaran dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020 tujuan surat edaran untum menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan Jaksa wajib menuntut dengan 'Uqubat penjara'
"Jadi kegelisahan semua masyarakat Aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam qanun Aceh" jelas Muhammad Dustur dalam keteranganya kepada bimcmedia.com
Terakhir ia juga mengatakan jika pelaku pemerkosaaan ataupun tidak kriminal lainya merupakan anak di bawah umur maka, proses atau tindakan yang di berikan tentunya berbeda.
"Harus dingat kembali apabila pelaku itu adalah anak-anak maka mereka juga harus diperlakukan berbeda wajib dilakukan diversi terhadapnya," Tutup muhammad dustur, S.H
---
[RMa]
Komentar