Breaking News

YLBH AKA Pertanyakan penyebab kematian tenaga kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya

Laporan ,
Ihsan nurdin, Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya/ist

bimcmedia.com, Suka Makmue; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan (YLBH AKA) Nagan Raya mempertanyakan penyebab kematian seorang pekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 yang berasal dari Sumatera Utara bernama Rezeki Simanullang (35) pada Kamis pagi (11/3/2021)

Terkait insiden yang menelan korban jiwa, Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin kepada bimcmedia.com sabtu (13/3/2021) mengatakan, peristiwa tersebut disoroti YLBH AKA guna mempertanyakan Bagaimana dengan Standar K3 pada pelaksaan pekerjaan di lokasi proyek itu

"YLBH AKA Nagan Raya mempertanyakan penyebab kematian seorang pekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang berasal Sumatera Utara, Rezeki Simanullang (35) pada Kamis pagi (1/3) dua hari lalu" Ujarnya

Apalagi, kata Ikhsan Nudin, kematian warga Sumut itu diduga diakibatkan oleh jatuhnya sepotong besi milik salah satu alat berat pancang paku bumi di PLTU 3-4 Nagan Raya yang berlokasi di Gampong (Desa) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Hal ini perlu ditinjau ulang, mengingat sebelum korban Sezeki Simanullang meninggal dunia. Korban sempat berteduh di samping paku bumi di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang berdekatan dengan mesin alat pemasang paku bumi yang sedang bekerja dengan jarak sekitar lima meter. Kata ichsan

“Nah ! Saat sepotong besi itu terjatuh dan mengenai helm yang dipakai oleh korban. Apakah pekerjaan di PLTU 3-4 sudah sesuai dengan prosedur standart K3, pengawasan, ataupun ada unsur perbuatan melanggar hukum,” tanya Ikhsan

Masih menurut tim advokasi YLBH AKA Nagan Raya, hal ini sangat memprihatinkan, mengingat besi tersebut berasal dari alat berat yang sedang bekerja, tepatnya di bawah korban berteduh. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

Melihat kejadian ini, YLBH AKA Nagan Raya mempertayakan apakah pekerjaan mereka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan pada Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 1/1970 Huruf a tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah dan mengurangi kecelakaan.

"Disini sekali lagi kami mempertanyakan apakah penyebab kejadian kecelakaan itu atas dasar kelalaian ataupun murni kecelakan kerja, jikalau pun itu memang betul pelanggaran K3 maka harus ditindak tegas, Kita  juga meminta pihak kepolisian dan kementerian Ketenaga kerja khususnya bidang K3 untuk menuntaskan persoalan ini supaya tidak terulang kembali,” tutup Ikhsan. Tegasnya

*redaksi*

Komentar

Loading...