1. Beranda
  2. BERITA
  3. NATIONAL NEWS

Ganja Medis Ditolak Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Oleh ,

Bimcmedia.com, Nasional : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika tentang penggunaan ganja untuk layanan medis. Meski demikian, majelis hakim meminta pemerintah melakukan penelitian terhadap ganja medis.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengizinkan penggunaan narkotika jenis ganja untuk tujuan kesehatan atau medis. Dua esai diserahkan ke formulir aplikasi. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permintaan untuk melegalkan ganja medis.

Dalam persidangan, hakim Mahkamah Konstitusi mendakwa Komisi dengan kesulitan membuktikan keinginan pemohon dan mempertimbangkannya dengan alasan yang masuk akal. Hal ini disebabkan kurangnya penelitian ilmiah yang komprehensif dan teliti.

 

Upaya untuk melegalkan ganja medis telah terhenti. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Anti Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

Majelis hakim juga sangat bersimpati kepada pasien dengan kondisi medis tertentu yang dapat diobati dengan ganja, yang merupakan obat Kelas 1. Namun sekali lagi, panitia mengatakan itu adalah hasil penelitian dan penelitian ilmiah yang valid. Pertimbangkan efeknya.

 

“Oleh karena itu, pengadilan harus menegaskan, dengan menangguhkan putusan, pemerintah akan segera melaksanakan putusan penangguhan penelitian obat Kategori 1 dan penelitian pelayanan dan/atau pengobatan medis,” Kata hakim, Suhartoyo sebagai mana pewarta kutip dari laman sindonews, Rabu, 20 Juli 2022.

Sebuah panel hakim dapat memutuskan kebijakan yang mengatur penyelidikan dan temuan, termasuk apakah undang-undang dapat diubah dalam kasus ini untuk memenuhi kebutuhan pemohon untuk penggunaan mariyuana medis. Padahal, MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak hanya mengatur klasifikasi narkoba, tapi juga memuat sanksi pidana.

 

"Karena keunggulan undang-undang, yang mencakup masalah hukuman, pengadilan telah membuat beberapa keputusan yang menentukan masalah ini berada dalam kekuasaan pembuat undang-undang," katanya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengesahan ganja medis. Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan penggugat atas penggunaan ganja untuk pelayanan dan/atau pengobatan medis.

Hakim Agung MK mengatakan, “Salah satunya menyatakan permohonan pasangan calon V dan VI tidak dapat diterima dan sama-sama menolak permohonan calon sama sekali.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai, pihaknya tidak dapat membuktikan keinginan pemohon terkait penggunaan narkotika Golongan I untuk pelayanan atau pengobatan medis. Pasalnya, kelompok narkoba lebih rentan kecanduan.

 

"Dengan tidak adanya evaluasi dan penyidikan yang menyeluruh terhadap alat bukti, pengadilan akan mempertimbangkan dan menunjukkan kesediaan pemohon untuk menerima alasan rasional secara medis, filosofis, sosiologis dan yuridis. Ini yang sulit," kata Hakim MK Shartoyo.

 

***

Baca Juga