Diduga Calon Ketua Tuha Peut Tergesa-gesa Dalam mengambil Kebijakan

Tuha Peut
Tata Irfan masyarakat Ujung Kalak foto | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Sejumlah masyarakat desa Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan, Kab Aceh Barat protes terhadap keputusan Tuha Peut yang di duga belum memiliki SK dan hendak mengambil sebuah keputusan mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).

Tata Irfan selaku masyarakat Ujung Kalak kepada awak media Selasa (26/7/2022) mengatakan, pihaknya menilai keputusan yang dilakukan oleh Tuha Peut dalam pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) telah menyalahi aturan dan terkesan tergesa-gesa, dikarenakan Tuha Peut sejak berita ini diturunkan dan berdasarkan laporan masyrakat belum menerima SK untuk menjabat sebagai Tuha Peut aparat gampong.

“sebenarnya dari aturan saja sudah salah, masa SK belum terima sudah mau bentuk P2K secara tertutup dan tidak diberitahukan kepada masyarkat dengan adanya pemilihan geuchik. Karena dari Pihak Camat Johan Pahlawan menyampaikan secara lisan kepada Tuha Peut dan seharusnya amanh itu harus disampaikan juga kepada kita jangan secara diam diam.”ujar Tata Irfan kepada media Rabu (27/07/2022).

Tambah Irfan, dalam hal ini pihak warga juga menyampaikan beberapa tuntutan dan permintaan masyarakat Desa Ujung Kalak.

“kita mau calon ketua tersebut harus ada efek jera, agar tidak terulang dikemudian hari.

Selebihnya juga menjadi pelajaran bagi kepala kepala desa yang lain agar tidak berimbas seperti yang sudah terjadi , kami sangat kecewa dengan hal seperti ini. Kami juga akan duduk kembali bersama masyarakat untuk memperjuangkan karena kepercayaan yang sudah tercoreng .”tegasnya.

Seharusnya, Tuha Peut Gampong yang merupakan Badan Penyelenggara dan Pengawasan harus menjalakan amanah sesuai dengan aturan karena orang yang terpilih diperangkat Tuha Peut ini orang yang berwawasan dan sudah mengerti dengan aturan.

“Tuha Peut Badan Penyelenggara dan Pengawasan mereka orang terpilih yang memiliki wawasan dan orang sudah pernah duduk dipemerintahhan, seharusnya mereka tidak melakukan hal hal seperti tersebut, kalau mereka melakukan hal seperti itu berarti mereka juga sudah menyalahi aturan, salah satunya tidak memberitahukan dan membentuk Panitia Pemilihan Keuchik secara tidak terbuka dan tidak demokrasi.”tambahnya.

Sementara infomasi yang kita temukan bahwa pembentukan P2K tersebut berdasarkan arahan dari camat, apakah itu benar kami tidak tahu, walaupun seperti itu mereka juga sudah melangkah aturan perbup terkesan Tergesa-gesa dalam mengambil tindakan Tampa berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Secara terpisah Camat Johan Pahlawan Yulisman menambahkan, terkait dengan arahan yang diberikan kepada Tuha Peut Ujung Kalak dirinya menjelaskan, yang sampaikan kepada Tuha Peut Gampong Ujung Kalak sampai sekarang pihaknya masih menunggu SK yang diturunkan oleh DPMG Aceh Barat dan untuk rapat Panitia Pemilihan Geuchik (P2K) tegas Yulisman pihaknya juga memberikan apabila dilakukan rapat silahkan apabila tidak memungkinkan jangan dilakukan tegasnya.

“sampai saat ini kita masih menunggu SK dari DPMG, terkait dengan rapat saya menyilahkan apabila memungkin tapi kalau tidak jangan dilakukan, bukan secara intruksi harus dilakukan, tapi kan saya sudah bilang kalau mungkin dilakukan silahkan tapi kalau tidak ya jangan, kita harus berdemokrasi agar tidak menimbulkan kericuhan dimasyarakat.”tegasnya.

Sementara Calon Tuha Peut Syaiful Tawari ketika dikonfirmasi kepada Narasiterkini menjelas bahwa pembentukan P2K tersebut berdasarkan arahan dari camat Johan Pahlawan, walaupun belum menerima SK dipersilahkan untuk membentuk P2K.

Sementara seperti yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dirinya selaku calon ketua Tuha Peut mengambil tindakan langsung dalam pembentukan P2K Tampa menunggu SK Calon ketua Peut benar tapi hal dilakukan tersebut berdasarkan arahan dari camat.

Terkait dengan tanda tangan Hanya di surat undangan saja selebihnya tidak ada, seperti di SK panitia belum saya tanda tangan mengingat belum memegan SK maka tidak berani saya tanda tangan,"ujarnya

"Jika kebijakan ini salah atau melangkahi aturan saya memohon maaf jika ingin memperbaiki kembali mari bentuk musyawarah kembali agar persoalan ini cepat teratasi,"tutupnya

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!