LPSK RI dalam Merespon Laporan Tgk.Janggot di Apresiasi Pengacara

Laporan ,

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Sepertinya perjuangan untuk mencari keadilan tak ada kata menyerah dari Zahidin alias Tgk janggot korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Bupati Ramli.Ms awal tahun 2020 lalu dan nasibnya akibat melawan penguasa kini dirinya harus mendekam di penjara Polres Aceh Barat bersama saksi kuncinya setelah dilapor balik oleh Ramli atas dugaan pemerasan, ancaman dan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot Zulkifli kepada bimcmedia.com Rabu (17/2/2021) menyampaikan bahwa mereka telah menerima Kunjungan TIM Investigasi Dari Lembaga Perlindungan saksi dan korban Republik Indonesia (LPSK RI) dikantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jln. Teuku Meurandeh, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, selasa 16 februari 2021,

Kedatangan Tim LPSK RI ke Aceh atas permohonan yang di mohonkan oleh Kuasa Hukum Zahidin beberapa waktu yang lalu, karena ada sejumlah saksi korban menarik keterangan yang telah di Berita Acara di Polda Aceh bebera bulan lalu, katanya

Dalam Pertemuan Tersebut TIM Investagasi dari LPSK RI menerima laporan Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot dan Menyampaikan beberapa Kejanggalan atas Laporan Kliennya serta Penetapan Tersangka dan ditahannya Zahidin alias Tgk Janggot di Sel Tahanan Polres Aceh Barat atas Laporan Balik Bupati Aceh Barat (RMS).

Baca Juga :

Adapun yang menjadi dasar Hukum Kuasa Hukum Zahidin alias Tgk Janggot memohonkan Perlindungan Saksi & Korban Kepada LPSK RI, merujuk pada UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Juncto Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor Juncto Pedoman Kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor : NK – 005 / 1.DIV4.2 / 04 / 2016, Nomor : KEP – 212 / A / JA / 04 / 2016, tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kelasnya

"Atas langkah Cepat Tanggap LPSK RI tersebut Kuasa hukum Zahidin Alias Tgk Janggot dari Kantor Hukum ARZ & REKAN, Mengapresiasi kerja cepat dari LPSK RI tersebut" ungkap Zul

Zulkifli juga berharap dengan Kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI, dapat menjamin Perlindungan bagi Korban dan Saksi Fakta yang ada pada saat Tindak Pidana Penganiayaan atas dugaan dilakukan oleh Bupati Aceh Barat dan Mendahulukan Laporan Klien kami sesuai dengan aturan berlaku sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti sedang di Praktekan oleh Ditreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat, Tumpul ke Pejabat dan Tajam Kerakyat.

Selain itu Mereka juga meminta kepada LPSK dan Pekabat berwenang lainnya aktif memperhatikan perilaku aparat penegak hukum di tingkat bawah, biar hak warga Negara tidak hilang akibat aparat penegak hukum bisa diarahkan penguasa, intinya keluarga besar Tgk janggot dan sahabat mendesak pusat agar memberantas Mafia hukum yang sedang bermain di republik ini, ujar advokat tegas

___

[Redaksi]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!