Dua Tersangka Pembunuhan Tiga Harimau Sumatera Ditangkap

Pembunuhan Harimau
Pembunuhan Harimau

BIMCMEDIA.COM, Nasional : Dua tersangka ditangkap atas pembunuhan tiga harimau Sumatera yang mati yang terlibat dalam perkebunan Aceh.

Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polisi Daerah (Polda) Aceh Komandan Besar Polisi. Winardy telah membenarkan atas penangkapan dua warga Tapanuli tengah yang terjadi di Sumatera Utara yang telah melakukan pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur, keduanya berdomisili di Tapanuri tengah, Sumatera Utara," kata Winnerdi Komandan Besar sebagai mana di kutip pada laman portal berita CNN Indonesia, pada Sabtu, (30/04/2022).

Menurut Winnerdi, pembunuhan harimau itu terungkap melalui informasi publik tentang sekelompok orang yang menangkap babi di kawasan Punaron dari luar Aceh.

Berdasarkan informasi ini, petugas polisi segera pergi ke kampung mereka dan sehingga menemukan delapan orang di tempat kejadian. Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan juga berupa sepeda dari burung Kuau Raja, lima buah kincir angin, dan beberapa bulu yang juga termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

"Para Tersangka. Kami melakukan serangkaian penyelidikan, mewawancarai saksi, dan berdasarkan bukti, penyidik ​​menetapkan dua tersangka untuk membunuh tiga harimau sumatera.

Pelaku bakal dijerat dengan dengan Pasal 21 (2) juncto Pasal 40, (2), 40 dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dikenakan biaya (a). Dan ekosistem itu dengan hukuman terbesar. 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berdasarkan kejadian tersebut, Winnerdi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal - hal yang dapat mengganggu atau membunuh satwa yang telah dilindungi tersebut.

"Polisi Aceh akan menindak tanpa ragu siapa pun yang berburu, menangkap, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi hukum," Tutupnya.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!