Miswar Fuady dan Luqman Age Dilaporkan ke Polda Aceh

Miswar Fuady
Nanda Bismillah didampingi pengacara membuat laporan polisi ke Polda Aceh terkait pemalsuan surat dan tanda tangan, Sabtu (9/4/2022) | ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar fuady dan Luqman age dilaporkan ke Polisi Daerah (POLDA) Aceh oleh Kader separtainya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan palsu.

Ketua Departemen  Informasi dan Teknologi Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (IT DPP PNA)  Nanda Qismullah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatangannya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.

Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel Aceh Tamiang dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak 2 juta Rupiah untuk honorarium Narasumber dan 600 Ribu Rupiah untuk transportasi dan akomodasi Narasumber atas nama Nanda Qismullah, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.

Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, SH kepada media bimcmedia.com Minggu (10/04/2022)  menyampaikan bahwa telah mendampingi klien untuk membuat laporan di Polda Aceh pada tanggal 09 April 2022.

Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH, dirinya berharap laporan klien  bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi korban. Ungkap Dek Jol, begitu panggilan akrab untuknya.

"Terlapor yaitu Miswar Fuady selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA dan Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan klien kami," Tegasnya

Berdasarkan laporan polisi diharapkan korban mendapat keadilan, maka sangat diharapkan aparat penegak hukum melakukan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa merugikan kliennya, kata dekjol

Terkait laporan tersebut, bimcmedia.com mengirim pesan WhatsApp kepada Miswar Fuady untuk meminta tanggapan, namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan, di hubungi ke nomor seluler miliknya yang dikirim kader PNA, hanya mendapat jawaban operator Telkomsel otomatis yang memberitahukan nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi. ***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!