Aceh Darurat Kekerasan Terhadap Anak

Laporan ,
 Aceh Darurat Kekerasan Terhadap Anak
Oleh :
mullah Oges Cabucci
 mahasiswa Universitas Teuku Umar

Bimcmedia.com, Opini : Kekerasan kepada anak hingga kini masih saja terus terjadi di tanah air kita terutama di bumi Serambi Makkah. Bahkan jumlahnya cenderung kian melesat. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan (secara fisik, emosional, verbal, dan seksual), penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya, baik yang berlangsung secara disadari maupun yang tanpa disadari, yang menyedihkan sekaligus mencengangkan ialah kenyataan bahwa kekerasan terhadap anak justru paling banyak terjadi di wilayah domestik alias pelakunya tak lain anggota keluarga terdekat, terutama orangtua.

Data yang dihimpun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi aceh, semenjak awal tahun pada bulan Januari hingga Juni 2021, tercatat 202 kasus Kekerasan Kepada Anak terbagi menjadi beberapa point seperti, kekerasan psikis 45 orang, kekerasan fisik 34 orang, pelecehan seksual 46 orang, sexuak (inces) 4 orang, trafficking 1 orang, penelantaran 16 orang, KDRT 15 orang, pemerkosaan 14 orang, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 2 orang dan lain-lain 11 orang. Itu pun masih banyak kasus yang belum terungkap dan dirahasiakan oleh pihak keluarga karena rendahnya pemahaman masyarakat akan hak-hak anak serta merasa itu menjadi aob keluarga tanpa melihat pemulihan terhadap si anak.

Beberapa kasus di Aceh acap kali terjadi di dalam keluarga seperti kasus yang belum lama terjadi di Aceh Tamiang seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tiri disaat istrinya sedang mencari nafkah dinegeri ziran (malaysia), hal tersebut jelas memperlihatkan bahwa kejadian tersebut bisa terjadi dikeluarga bahkan orang terdekat. Peningkatan kasus kekerasan anak kian hari kian meningkat ditanah Aceh, bahkan fenomena tersebut seperti tidak bisa dibendung lagi.

Berbagai faktor dikemukakan sebagai penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak tersebut, mulai faktor sosial-ekonomi (kemiskinan, kesenjangan sosial, dan lain-lain), faktor psikologis (rendahnya kematangan emosional orangtua), hingga faktor pendidikan (terbatasnya wawasan orangtua), faktor budaya (paradigma lama tentang hakikat anak sebagai subordinat orangtua), faktor politik (kekerasan oleh negara terhadap anak jalanan), dan lain sebagainya.

Beragam akibat yang bisa terjadi karena tindak kekerasan terhadap anak banyak diungkap para ahli. Secara garis besar, di satu sisi kekerasan itu akan membuat mereka merasakannya sebagai trauma dan di sisi lain, mereka cenderung memersepsikan sebagai contoh untuk ditiru. Trauma yang dialami anak membuat mereka banyak kehilangan potensi bagi proses pengembangan karakter dan kepribadian mereka. Manifestasinya, anak bakal kehilangan rasa percaya diri, gampang cemas, mudah putus asa, tumpul semangatnya, dan lain sebagainya. Atau bahkan sebaliknya, yakni menyimpan dendam terhadap pelaku kekerasan.

Pada hakikatnya perlindungan terhadap anak adalah amanat UUD 1945. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak yang telah direvisi dua kali dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak, dan UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan UU no 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peran Orang Tua Dalam Menghindari Kekerasan Terhadap Anak

Untuk menghindarkan kekerasan kepada anak baik secara fisik langsung maupun melalui media internet, maka diperlukan upaya pencegahan kolaboratif. Karena, sejatinya upaya pencegahan kekerasan Terhadap anak bukanlah tugas individu atau keluarga semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh komponen.

Setidaknya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan, antara lain:

- Selalu mengetahui di mana anak berada

- Selalu mengetahui dengan siapa mereka dan pastikan waktu kapan anak harus pulang

- Selalu pastikan bahwa anak tahu orang tua berada di mana setiap saat, dan pastikan dapat dihubungi

- Luangkan waktu untuk anak

- Bangun hubungan komunikasi yang penuh rasa saling percaya dan terbuka dengan anak

- Selalu dengarkan baik-baik ketakutan dan kekhawatiran mereka dan beri tahu mereka bahwa mereka tidak perlu khawatir apabila memberi tahu orang tua tentang apa pun

- Waspadalah terhadap siapa pun yang memberikan perhatian yang tidak biasa kepada anak

- Waspada terhadap siapa pun yang memberikan sesuatu atau hadiah bagi anak. Hadiah ini dapat berupa membelikan mereka permen, memberi mereka uang atau hadiah mahal, video, ataupun game computer

- Berhati-hatilah terhadap siapa pun yang melakukan kontak dengan anak tanpa pengawasan

- Cari tahu sebanyak mungkin tentang siapa saja yang merawat atau menemani anak

- Bicaralah dengan anak mengenai mana saja sentuhan yang termasuk ‘pantas’, ‘baik’ dan ‘buruk’

- Jangan terlalu malu untuk berbicara dengan anak tentang bahaya kekerasan seksual dan grooming

- Bantulah anak untuk memahami perilaku apa saja yang patut dan yang tidak patut dilakukan ketika berinteraksi dengan orang dewasa

- Dorong anak untuk memberi tahu orang tua jika ada orang (termasuk kerabat, teman atau siapapun) yang berperilaku sedemikian rupa sehingga membuat mereka khawatir, tidak nyaman atau terancam

- Ajari anak untuk merasa percaya diri untuk menolak melakukan suatu hal yang menurut mereka salah atau membuat mereka takut

- Jelaskan kepada anak perbedaan antara rahasia ‘baik’ dan rahasia ‘buruk’. Misalnya, katakan kepada mereka bahwa boleh saja memiliki rahasia tentang pesta ulang tahun kejutan, tetapi bukan tentang sesuatu yang membuat mereka merasa tidak bahagia atau tidak nyaman.

- Kenali dan pahami berbagai perilaku orang dewasa atau anak-anak yang perlu dicurigai

- Ketahui dan kenali tanda-tanda dan gejala-gejala korban kekerasan seksual

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!